PELATIHAN PARALEGAL UNTUK KOMUNITAS MASYARAKAT GANE

Pada hari senin tanggal 29 Agustus 2018, WALHI Maluku Utara melakukan kegiatan pelatihan paralegal untuk komunitas Masyarakat Gane. Kegiatan ini bertempat disalah satu rumah warga, Desa Gane Dalam, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda Desa Gane yang berjumlah 20 orang.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada komunitas masyarakat Gane terkait dengan praktik hukum yang ada disekitar mereka. Kegiatan yang difasilitatori oleh Rasman Buamona ini berlangsung pukul 20.00 WIT.

Rasman, saat memberikan materi pelatihan paralegal kepada komunitas masyarakat Gane

 

Materi yang disampaikan pada pelatihan ini adalah dasar-dasar paralegal, sistem hukum di Indonesia, hak asasi manusia dan starategi advokasi sebagai materi dasar pelatihan paralegal.

Rasman menjelaskan bahwa paralegal adalah seseorang yang bukan sarjana hukum, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum. Paralegal bukanlah pengacara, bukan juga petugas pengadilan, namun paralegal memiliki keunggulan tersendiri, yaitu bisa memecahkan masalah hukum yang lebih cepat daripada lembaga hukum formal dengan menggunakan strategi-strategi yang tidak antagonis dan penyelesaian yang kreatif.

“Seorang paralegal komunitas, yang juga dikenal sebagai advokat hukum akar rumput atau pengacara tanpa alas kaki, adalah narasumber bagi masyarakat dan penggerak, terlatih dalam hukum dasar dan prosedur hukum serta keterampilan-keterampilan seperti mediasi, negosiasi, pendidikan, dan advokasi,” jelas Rasman.

Selain itu, peserta juga diberikan pengetahuan tentang hukum pidana dan hukum perdata serta hakikat dari kedua hukum tersebut. Fasilitator juga memberikan pemahaman tentang hak asasi manusia (HAM), karena hal ini juga sangat penting untuk masyarakat.

“Kebanyakan kasus yang ditangani paralegal merupakan kasus yang berhubungan dengan HAM. Maka dari itu, masyarakat juga perlu pemahaman tentang HAM yang utuh,” jelas Rasman.

Menurut fasilitator, materi-materi yang disampaikan ini sangat penting bagi komunitas masyarakat Gane. Apalagi saat ini mereka sedang menghadapi konflik perampasan ruang hidup dengan PT. Korindo.

Tujuannya, materi-materi yang disampaikan ini dapat membekali masyarakat dengan pengetahuan dasar hukum dan hak asasi manusia agar dapat melindungi mereka dalam melakukan perjuangan yang pro demokrasi, sehingga mampu membuat solusi dan/atau strategi dalam penyelesaian kasus-kasus yang berhadapan dengan hukum, tanpa harus merugikan mereka.

“Saya berharap, pelatihan ini bisa menjadi bekal hukum buat komunitas masyarakat yang ada di sini. Terutama terkait dengan masalah pelanggaran-pelanggaran atas HAK Asasi Manusia,” kata Rasman.*

Sebarkan
Close Menu