KEANGGOTAAN
Anggota Walhi terdiri atas dua:
- Organisasi
- Individu
Syarat menjadi anggota
Syarat menjadi anggota Walhi dari unsur organisasi adalah:
- Tidak dibentuk oleh dan/atau tidak berafiliasi atau bekerja untuk partai politik, organisasi politik, organisasi bisnis, korporasi, institusi pemerintah, atau TNI/Polri;
- Tujuan dan kegiatannya tidak bertentangan dengan visi, misi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip WALHI
- Memiliki sistem keorganisasian terdiri dari struktur pengurus, staf, program, dan manajemen;
- Telah melakukan kegiatan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia sekurang-kurangnya tiga tahun yang tidak bertentangan dengan agenda Walhi;
- Direkomendasikan oleh sekurang-kurangnya tiga organisasi anggota Walhi Malut;
- Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi Walhi.
Syarat menjadi anggota Walhi dari unsur individu adalah:
- Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam perusakan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat, pelanggaran hak asasi dan kejahatan kemanusiaan, kejahatan perekonomian, serta tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- Telah melakukan kegiatan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia sekurang-kurangnya empat tahun yang tidak bertentangan dengan agenda Walhi;
- Direkomendasikan oleh sekurang-kurangnya tiga organisasi anggota atau 30 individu anggota Walhi;
- Bukan pengurus partai politik, bukan anggota TNI/Polri, bukan pejabat Negara, dan bukan PNS;
- Tujuan dan kegiatannya yang tidak bertentangan dengan visi, misi, serta nilai-nilai Walhi;
- Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi Walhi.
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota Walhi mempunyai hak‐hak sebagai berikut:
- Hak bicara dan hak suara;
- Hak memperoleh informasi dan dukungan untuk melakukan kegiatan advokasi dari komponen Walhi;
- Hak melakukan pembelaan diri secara lisan maupun tertulis dalam hal terjadinya pelanggaran Statuta Walhi;
- Hak meminta laporan pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan program di Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) dan Pertemuan Nasionl Lingkungan Hidup (PNLH) Walhi;
- Hak untuk memperoleh dukungan dan/atau pembelaan atas resiko atau akibat dari kegiatan advokasi yang dilakukan;
- Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan sebagai kader Walhi.
Anggota Walhi memiliki kewajiban‐kewajiban sebagai berikut:
- Mematuhi dan melaksanakan Statuta dan keputusan‐keputusan Walhi;
- Membayar iuran anggota;
- Melakukan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia yang menjadi agenda Walhi dan mengkoordinasikannya kepada Eksekutif Daerah;
- Hadir dan berperan aktif dalam Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) atau Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH);
- Menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan keuangan yang difasilitasi oleh Eksekutif Daerah dan/atau Eksekutif Nasional;
- Menyampaikan informasi perkembangan struktur organisasi, khususnya terkait agenda advokasi Walhi dalam forum PDLH dan KDLH.
Mekanisme Penerimaan Anggota
Calon anggota mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada Eksekutif Daerah Walhi Malut dengan melampirkan:
- Profil organisasi;
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi;
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) bagi anggota individu;
- Memaparkan pokok-pokok pikiran terkait advokasi lingkungan hidup secara tertulis bagi anggota individu;
- Surat rekomendasi dari sekurang-kurangnya tiga organisasi anggota atau 30 individu anggota Walhi Malut;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi Walhi;
- Calon anggota yang telah memenuhi ketentuan diatas, dan memenuhi persyaratan keanggotaan selanjutnya akan dilakukan verifikasi;
- Calon anggota yang lolos verifikasi, diputuskan sebagai anggota dalam forum PDLH atau KDLH Walhi.
Dicabut Keanggotaan
Anggota Walhi kehilangan keanggotaannya apabila:
Anggota organisasi
1. Mengundurkan diri;
2. Organisasi bubar;
3. Diberhentikan.
Anggota Individu
1. Mengundurkan diri;
2. Meninggal dunia;
3. Diberhentikan.
Kehilangan keanggotaan diputuskan dan disahkan dalam KDLH atau PDLH Walhi.
Pemberhentian Anggota
- Anggota Walhi dapat diberhentikan apabila tidak memenuhi nilai‐nilai WALHI, dan tidak melaksanakan kewajiban anggota sebagaimana yang diatur dalam Statuta;
- Proses pemberhentian anggota dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Ada usulan dari anggota organisasi dan/atau individu secara tertulis kepada Dewan Daerah dengan tembusan Direktur Eksekutif Daerah, yang dilengkapi dengan alasan pemberhentian;
- Dewan Daerah dan Direktur Eksekutif Daerah membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, dan dalam hal ditemukan adanya pelanggaran dimaksud, maka Direktur Eksekutif Daerah dengan persetujuan Dewan Daerah dapat mengeluarkan surat pemberhentian sementara anggota yang tersebut, sampai dengan proses verifikasi disampaikan ke forum KDLH atau PDLH Walhi untuk pemberhentian tetap;
- Hasil verifikasi disampaikan oleh Dewan Daerah dan Direktur Eksekutif Daerah ke forum KDLH atau PDLH Walhi;
- Anggota yang terancam diberhentikan, diberikan kesempatan membela diri di dalam forum KDLH atau PDLH Walhi;
- Keputusan KDLH atau PDLH Walhi tentang pemberhentian anggota bersifat final dan mengikat.
Laman Terkait
Postingan
-
Maluku Utara Tidak Untuk DiJual2 Desember 2022/0 Comments
-
Kabar dari Kebun7 Maret 2020/
-
RUU Cipta Kerja Ancaman Keselamatan Rakyat dan Pulau-Pulau Kecil25 Februari 2020/
Dokumen
-
Gempa 7,2 Mengguncang Maluku Utara11 Desember 2019/
-
PERINGATI HARI TANI NASIONAL “KONFLIK RUANG HIDUP DI MALUKU UTARA”24 September 2018/
-
SURAT DARI KAMPUNG YANG MENGINSPIRASI22 September 2018/
-
PELATIHAN COMMUNITY ORGANISING UNTUK KOMUNITAS MASYARAKAT GANE3 September 2018/
-
PELATIHAN PARALEGAL UNTUK KOMUNITAS MASYARAKAT GANE29 Agustus 2018/