VIDEO DOKUMENTER
RISALAH "LEGU BUKU SE DOU"
Risalah “Legu Buku Se Dou
Di tengah pusaran arus degradasi lingkungan hidup dan praktek land grabbing yang terjadi secara simultan, masyarakat rural dan petani subsisten yang senantiasa berinteraksi dengan sungai, pepohonan, tanah, juga komunitas adat peramu dan pemetik yang mencumbu alam dalam semangat sakralitas, diceraikan dari sumber kehidupannya hingga tercemari oleh wabah perilaku antropogenik karena rentan “ketidakberdayaan” di hadapan komponen-komponen kapital yang sistemik dan ideologis, hingga tanah dan ruang terkomoditifikasi, terpapar “ideologi infrastruktur” hal mana membuat segala sesuatu dilihat sebagai profan yang hampir semua aktivitas dari produk akhirnya adalah sampah.
Namun di sisi lain, masih ada komunitas adat yang kaya dengan warisan kosmologi dari leluhur tentang bangunan relasi segitiga kehidupan yang mutualis dalam bingkai ekoteologi.
Suatu komunitas dengan ingatan sejarah yang kuat terhubung oleh tradisi tutur untuk menghindari distorsi dan ahistoris.
Ini adalah dokumen visual yang sempat merekam beberapa ritus adat komunitas Kalaodi yang merupakan bagian dari rangkaian hajatan besar.
Ritual ini terakhir kali dilakukan pada 50 tahun silam, 1960-an, “Legu Buku Se Dou.”
COMMUNITY BASSED FOREST MANAGAMEN
Community Bassed Forest Managamen
Masyarakat Kalaodi berada di wilayah perbukitan Pulau Tidore – Propinsi Maluku Utara – Indonesia. Mereka hidup dengan kearifan lokal mengelola hutan dan alam sekitar perkampungannya.
Kelurahan ini tengah dijadikan ikon Kota Tidore sebagai “kampung ekologis.”
"BACUDE"
Bacude
Secara garis besar ditinjau dari aspek ekonomi, sosial, budaya, ekologi, dapat disebutkan bahwa keberadaan kelompok masyarakat Kalaodi telah membentuk pemanfaatan ruang hutan yang benar-benar mempertimbangkan sistem pra-mitigasi atas bencana iklim.
Tanah di kalaodi adalah sarana produksi komunal meski memang pemanfaatannya terbagi per kepala keluarga. Mengingat juga akan status area pegunungan Tagafura, lokasi pemukiman warga, yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung sehingga sertifikasi hak kepemilikan pribadi tidak diperbolehkan.
Terkait dengan bagaimana proses konversi lahan jauh sebelum NKRI terkonsolidasi menjadi negara kesatuan, warga telah mengaplikasikan teknik perladangan secara bertahap. Pembukaan lahan tidak sporadis dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
Kalaodi telah mengembangkan lahan usaha tani menetap yang menerapkan sistem agroforestri. Dari segi zona agro-ekologinya tergolong dalam agroforestri zona pegunungan yang ditandai oleh kelembapan udara tinggi (udara dingin dan
basah), umumnya dikembangkan tanaman pohon berkayu penghasil buah dan biji yang bernilai ekonomis, pala cengkeh, durian, sebagai pengganti nilai tegakan.
Salah satu produk hasil penataan wilayah kelola yang strategis adalah “cengkeh desa”. Dikelola secara partisipatif dan diproduksi secara komunal mulai dari kegiatan hulu hingga hilir tetap dipertahankan. Hampir semua fasilitas kampung dibangun secara swakelola dari hasil penjualan cengkeh desa.
Pemanfaatan ruang dan bahan baku alam untuk kebutuhan ekonomi kerakyatan dengan tetap menjaga kaidah keberlanjutan ekologi adalah visi dari proyeksi penataan Wilayah Kelola Rakyat di Kalaodi.
KABATA EKOLOGI
Kabata Ekologi
Film pendek ini merupakan hasil rekaman proses Pelatihan Kader Dasar Walhi Malut yang dihelat pada Jumat, 18 Agustus hingga Senin, 21 Agustus 2017.
Pelatihan Kader Dasar Rakyat (PKDR) digelar pada sebuah pondokan di tengah ladang,yang dinamakan pemiliknya sebagai Padepokan Dou Kafi–sebuah tempat dimana “Kabata Ekologi” mulai dikonsepsikan.
Video dokumenter ini didedikasikan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Muatan edukasi lingkungan hidup adalah satu dari dorongan esensial dalam proses pembuatan film ini.
Akhirnya, mari bersama selamatkan Maluku Utara dari arus degradasi lingkungan hidup.
Daulat rakyat atas ruang hidup!
SAMO FOREST COMMUNITY WORK
Samo Forest Commnity Work
Video ini di ramu dari berbagai dokumentasi visual di Desa Samo, Gane Barat Utara, Halmahera Selatan. Dari mereka yang sedang menata ulang basis ekonominya secara partisipatif bersama Perkumpulan PakaTiva.
Diawali dari melakukan identifikasi potensi untuk diinventarisir lalu dikelola dan kemudian diproteksi. Apakah akan berefek pada narasi-narasi kesejahteraan dan penolakan terhadap dominasi bisnis yang eksploitatif?
Film dokumenter ini tidak bertujuan untuk menjawab pertanyaan semacam itu. Mari bertanya pada padi yang bergoyang dan nyiur yang melambai.
Daulat rakyat atas ruang hidup dan sumer-sumber kehidupannya, dikelola secara komunal dan berkelanjutan.
JANGAN SERAKAH
Jangan Serakah
2004 silam Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1/2004. Materinya mengenai 13 izin perusahaan pertambangan di kawasan hutan lindung. Kedua peraturan ini dikeluarkan saat parlemen reses sidang. Indonesia tidak sedang dalam keadaan genting, sehingga kedua regulasi tersebut tidak sah secara hukum. Diwarnai proses suap, kedua peraturan ini kemudian dilegalkan parlemen.
Satu dari 13 perusahaan tambang itu adalah Weda Bay Nickel. Semula sahamnya di miliki Eramet (66,6%), Mitsubshi (33,4%), dan ANTAM (10 persen) dengan konsesi seluas 54,874 Ha. Saat ini Eramet telah diakuisisi sahamnya oleh tiga perusahaan patungan asal Cina yang memproyeksikan berdirinya smelter kluster multi mineral terbesar di dunia. Proyek itu bernama Weda Industrial Park.
Umumnya kawasan hutan dan 48% adalah kawasan hutan lindung. Lokasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Kini selain mengancam keanekaragaman hayati, masyarakat mulai mengkhawatirkan dampak pertambangan.