Kalaodi – Sabtu, 11 Agustus 2018. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan Focus Group Discussion bersama pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang berjumlah delapan orang. Kegiatan ini bertempat di Rumah Baca Folila, Lingkungan Dola, Kelurahan Kalaodi.
Tujuan dilaksanakannya FGD ini, adalah untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman kepada pengurus lembaga terkait tugas dan fungsi mereka dalam mengelola skema Hutan Desa (HD) yang akan mereka jalankan.
Yudhi Rasjid, sebagai fasilitator FGD mengatakan bahwa kegiatan penguatan kapasitas terhadap lembaga akan dilakukan dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, difokuskan pada pengurus inti dari LPHD Kalaodi, pada tahap kedua dan ketiga nanti akan dilaksanakan bersama dengan seluruh pengurus dan anggota lembaga.
“Pada tahap pertama, penguatan kapasitas hanya bersama pengurus dan koordinator dari masing-masing bidang saja. Tujuannya, biar pada tahap kedua dan ketiga, para koordinator yang hadir hari ini, bisa berkomunikasi dan memberikan pemahaman kepada para anggotannya masing-masing,” jelas Yudhi.
Karena kegiatan ini lebih difokuskan terkait dengan tugas dan fungsi lembaga, maka dimulai dengan pembahasan terkait dengan peraturan kelurahan untuk LPHD. Fasilitator mulai menjelaskan mengenai peraturan keluruhan yang telah disusun sesuai dengan peraturan Menteri LHK NO. 83 Tahun 2016 tentang skema pengelolaan hutan desa.
“Alokasi kawasan hutan yang dapat dipakai dalam skema hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang dapat dikonversi dan belum dibebani izin. Sesuai dengan kondisi wilayah geografis Kalaodi yang masuk dalam kawasan hutan lindung, maka skema yang tepat dikelola adalah hutan desa,” kata Yudhi.
Usai pemaparan materi dari fasilitator, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi lepas antara fasilitator dan pengurus lembaga, terutama terkait dengan peraturan yang tercantum dalam aturan kelurahan Kalaodi tentang lembaga pengelola hutan.
Saat mengakhiri diskusi, Yudhi menegaskan bahwa ijin yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK ke LPHD hanya sebagai pengelola hutan, bukan sebagai pemilik pribadi dan tidak bisa diwariskan.
“Hal penting yang harus diingat oleh pengurus LPHD dan juga anggota, bahwa ijin yang diberikan hanya untuk mengelola hutan, bukan untuk dimiliki secara pribadi. Kita hanya bisa memakai lahannya saja, tapi bukan sebagai pemilik lahan,” jelas Yudhi mengakhiri diskusi.*